Semua perbedaan ada disini

Perbedaan Warga Negara dan Penduduk

Sebuah pemerintahan memiliki aturan untuk mengatur urusan rakyatnya, termasuk dalam hal kewarganegaraan. Dalam artikel ini sedikit akan kita bahas mengenai apa sih perbedaan antara warga negara dengan penduduk dilihat dari aspek hukum serta pengertian secara menyeluruh agar ada kejelasan untuk memahaminya.


Warga Negara

Pengertian warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penduduk

Pengertian penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk yang dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Perbedaan Warga Negara dan Penduduk

Dari segi pengertian maka yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

Perbedaan Warga Negara dan Penduduk Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mang Idis